Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (3) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal Gubernur sebagai wakil Pemerintah tidak membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Peraturan Bupati/Walikota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri. Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5577 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjar

Nomor
2

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
07 April 2017

Diundangkan Tanggal
07 April 2017

Berlaku Tanggal
07 April 2017

Sumber
LD.2017/No. 2

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar