Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya penambahan obyek Retribusi Jasa Usaha berupa penambahan obyek retribusi pemakaian kekayaan yaitu Crawler Excavator dan Keramba Jala Apung, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Banjar yang berkenaan dengan Retribusi Jasa Usaha;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjar

Nomor
3

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
23 Februari 2016

Diundangkan Tanggal
23 Februari 2016

Berlaku Tanggal
23 Februari 2016

Sumber
LD.2015/NO.3

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar