Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis Retribusi Jasa usaha Pemerintah Daerah yang sangat potensial untuk meningkatkan pendapatan asli daerah;
  2. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan aset daerah yang merupakan obyek kekayaan daerah yang termasuk dalam jenis barang bergerak dan barang tidak bergerak serta adanya Peraturan perundang- undangan yang baru;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjar

Nomor
4

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2009

Diundangkan Tanggal
19 Februari 2009

Berlaku Tanggal
19 Februari 2009

Sumber
LD.2009/NO.4

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar