Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan adanya objek baru Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan mekanisme perhitungan tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjar

Nomor
5

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
15 September 2020

Diundangkan Tanggal
15 September 2020

Berlaku Tanggal
15 September 2020

Sumber
LD.2020/NO.5

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar