Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Pembakaran dan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sumber daya alam hutan dan/atau lahan merupakan kekayaan alam yang bermanfaat sebagai penyangga ekosistem yang perlu dijaga kelestariannya yang berwawasan lingkungan;
  2. bahwa agar terciptanya suatu keseimbangan yang harmonis antara tata ruang dan tata hijau yang dapat memenuhi persyaratan sebagai daerah yang berwawasan lingkungan, asri, serasi dan lestari serta dalam upaya penanggulangan masalah pencemaran udara di wilayah Kabupaten Banjar, maka perlu untuk mengatur kembali tentang pengendalian kerusakan lingkungan akibat pembakaran hutan dan/atau lahan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Pembakaran dan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjar

Nomor
6

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Pembakaran dan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan

Ditetapkan Tanggal
10 Juli 2013

Diundangkan Tanggal
10 Juli 2013

Berlaku Tanggal
10 Juli 2013

Sumber
LD.2013/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar