INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Batu Mulia
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab, maka potensi pelayanan pemberian sertifikat batu mulia dapat dipungut retribusi sehingga menjadi sumber pendapatan asli daerah;
- bahwa dalam rangka mewujudkan sistem pengawasan dan pembinaan terhadap industri dan perdagangan batu mulia/ permata maka perlu diberikan sertifikat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sertifikasi Batu Mulia dan Retribusinya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
