Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Batu Mulia

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab, maka potensi pelayanan pemberian sertifikat batu mulia dapat dipungut retribusi sehingga menjadi sumber pendapatan asli daerah;
  2. bahwa dalam rangka mewujudkan sistem pengawasan dan pembinaan terhadap industri dan perdagangan batu mulia/ permata maka perlu diberikan sertifikat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sertifikasi Batu Mulia dan Retribusinya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjar

Nomor
8

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Batu Mulia

Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2009

Diundangkan Tanggal
19 Maret 2009

Berlaku Tanggal
19 Maret 2009

Sumber
LD.2009/NO.8

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar