Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Berupa Aset pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan air bersih/minum pada masyarakat, dibutuhkan penambahan penyertaan modal guna peningkatan Kinerja Perusahaan Air Minum Intan Banjar. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Banjar menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Aset Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjar

Nomor
8

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Berupa Aset pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar

Ditetapkan Tanggal
06 Juni 2012

Diundangkan Tanggal
06 Juni 2012

Berlaku Tanggal
06 Juni 2012

Sumber
LD.2012/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar