Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk menyeimbangkan antara beban kerja dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar .

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjar

Nomor
9

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar

Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2009

Diundangkan Tanggal
24 Juli 2009

Berlaku Tanggal
24 Juli 2009

Sumber
LD.2009/NO.9

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar