INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Berupa Barang Milik Daerah pada Perusahan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan adanya ketidaksesuaian nilai barang milik daerah yang dijadikan sebagai penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, maka perlu untuk dilakukan perbaikan terhadap nilai barang milik daerah berdasarkan hasil penilaian dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah XII Banjarmasin;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjar
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Berupa Barang Milik Daerah pada Perusahan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2014
Diundangkan Tanggal
21 Juli 2014
Berlaku Tanggal
21 Juli 2014
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Berupa Barang Milik Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.