INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mengatur hak-hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka efisiensi, efektifitas dan transaparansi serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, perlu diatur standarnya yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan keuangan daerah. melaksanakan ketentuan Pasal 124 ayat (2), 178 Ayat (2) dan Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diperlukan pengaturan tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.