Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pertumbuhan usaha Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang semakin meningkat perlu diikuti dengan peningkatan kepastian usaha, tertib usaha dan kepastian hukum, serta untuk mengoptimalkan penataan dan pembinaan terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan perlu mengatur kembali ketentuanmengenai Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2013 yang menurut hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah harus disesuaikan kembali. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara

Nomor
5

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
29 Mei 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/No.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar