INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1343/VI/Tahun 2013 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2012;
- penyempurnaan sebagaimana dimaksud dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Himpunan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2012 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2012.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.