INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu meninjau kembali semua Peraturan Daerah mengenai Retribusi Perizinan Tertentu;
- Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dikelola dengan mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang partisipatif, transparan dan akuntabel dengan memperhatikan aspek kemampuan masyarakat, keadilan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.