Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 12 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 12 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meminimalisir terjadinya bencana kebakaran di Kabupaten Bantaeng dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka dipandang perlu menarik Retribusi atas Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantaeng

Nomor
12

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Ditetapkan Tanggal
22 Desember 2008

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2008

Berlaku Tanggal
30 Desember 2008

Sumber
LD.2008/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 12 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar