INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pengaturan Peredaran, Penjualan Pemilikan dan Penggunaan Mesin Gergaji Rantai (Chain Saw)
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 14 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan hasil pemantauan kegiatan Pembangunan Kehutanan dan Lingkungan Hidup, telah terjadi kerusakan-kerusakan Hutan dan Lingkungan Hidup yang disebabkan adanya penyalahgunaan mesin gergaji Rantai oleh Masyarakat;
- dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penebangan Kayu secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya diseluruh Wilayah RI, maka perlu adanya Pengendalian, Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Mesin Gergaji Rantai (Chain SAW).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 14 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.