Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 14 Tahun 2006

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pengaturan Peredaran, Penjualan Pemilikan dan Penggunaan Mesin Gergaji Rantai (Chain Saw)

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 14 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan hasil pemantauan kegiatan Pembangunan Kehutanan dan Lingkungan Hidup, telah terjadi kerusakan-kerusakan Hutan dan Lingkungan Hidup yang disebabkan adanya penyalahgunaan mesin gergaji Rantai oleh Masyarakat;
  2. dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penebangan Kayu secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya diseluruh Wilayah RI, maka perlu adanya Pengendalian, Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Mesin Gergaji Rantai (Chain SAW).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantaeng

Nomor
14

Tahun
2006

Tentang
Perda Tentang Pengaturan Peredaran, Penjualan Pemilikan dan Penggunaan Mesin Gergaji Rantai (Chain Saw)

Ditetapkan Tanggal
06 November 2006

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 14 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar