Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 15 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perlindungan Anak, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantaeng

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 15 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sehubungan dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta untuk mengoptimalkan perlindungan anak, pemuda dan olah raga, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perlindungan Anak, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bantaeng. untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perlindungan Anak, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bantaeng.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantaeng

Nomor
15

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perlindungan Anak, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantaeng

Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2007

Diundangkan Tanggal
04 Juni 2007

Berlaku Tanggal
04 Juni 2007

Sumber
LD.2007/NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 15 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar