INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penanaman Modal
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Penanaman modal adalah merupakan upaya untuk pengelolaan potensi sumber daya alam dan potensi sumber daya manusia dalam rangka pembangunan perekonomian;
- penanaman modal di daerah dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menciptakan lapangan kerja dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat;
- untuk meningkatkan penanaman modal dalam rangka mendukung pembangunan perlu menciptakan suatu kondisi yang menjamin kemudahan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada para penanam modal dengan membentuk Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.