Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Mekanisme Perencanaan dan Sistem Penganggaran Pembangunan Partisipatif Kabupaten Bantaeng

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pembangunan Daerah merupakan bagian dari pembangunan Nasional yang harus dirumuskan secara seksama mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan, sampai dengan evaluasi;
  2. untuk menyelaraskan berbagai urusan yang menjadi kewenangan daerah diperlukan suatu prosedur perencanaan dan penganggaran daerah yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan, sehingga dapat dijadikan acuan yang aplikatif dan implementatif.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantaeng

Nomor
4

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Mekanisme Perencanaan dan Sistem Penganggaran Pembangunan Partisipatif Kabupaten Bantaeng

Ditetapkan Tanggal
07 Maret 2011

Diundangkan Tanggal
08 Maret 2011

Berlaku Tanggal
08 Maret 2017

Sumber
LD.2011/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar