INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Mekanisme Perencanaan dan Sistem Penganggaran Pembangunan Partisipatif Kabupaten Bantaeng
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pembangunan Daerah merupakan bagian dari pembangunan Nasional yang harus dirumuskan secara seksama mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan, sampai dengan evaluasi;
- untuk menyelaraskan berbagai urusan yang menjadi kewenangan daerah diperlukan suatu prosedur perencanaan dan penganggaran daerah yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan, sehingga dapat dijadikan acuan yang aplikatif dan implementatif.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.