Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pemanfaatan perizinan tertentu sesuai dengan potensi penerimaan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah demi mewujudkan kesejahteraan rakyat;
  2. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, maka perlu dilakukan penyesuaian dan penambahan objek retribusi perizinan tertentu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantaeng

Nomor
4

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
14 Maret 2017

Berlaku Tanggal
14 Maret 2017

Sumber
LD.2017/NO.4, T,D.2017/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar