Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tetang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pemerintah daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
  2. bahwa wilayah Kabupaten Bantaeng memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiografis yang berpotensi rawan bencana, baik bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa manusia, kerugian harta benda, kerusakan sarana prasarana umum dan sosial, kerusakan lingkungan serta kerusakan dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai sehingga diperlukan upaya antisipasi dan penanggulangan bencana secara terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat dan menyeluruh dengan mengoptimalkan seluruh potensi yang terdapat di Kabupaten Bantaeng;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantaeng

Nomor
4

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah

Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2018

Diundangkan Tanggal
06 November 2018

Berlaku Tanggal
06 November 2018

Sumber
LD.2018/NO.4, TLD.2018/NO.15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar