Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 186 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor…
  2. . Tahun 2011 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantaeng tahun Anggaran 2010;
  3. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan agar peraturan daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2010 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantaeng

Nomor
6

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2011

Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2011

Berlaku Tanggal
18 Oktober 2011

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar