Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013-2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013-2018 perlu dilakukan perubahan sebagai akibat adanya penyesuaian substansi peraturan daerah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan terdapat perubahan materi Peraturan Daerah terkait dengan kebijakan nasional;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 283 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah sebagai akibat penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantaeng

Nomor
7

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013-2018

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2016

Berlaku Tanggal
31 Desember 2016

Sumber
LD.2016/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar