Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantaeng

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Program Legislasi Daerah sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Produk Hukum Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011;
  2. pembentukan Produk Hukum Daerah dalam suatu Program Legislasi Daerah harus dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar, sehingga perlu penyeragaman prosedur penyusunan secara terencana, terpadu dan terkoordinasi untuk dijadikan acuan dan pedoman bagi Kelembagaan Lingkup Pemerintahan Daerah dalam pembentukan peraturan perundangundangan yang dibutuhkan dalam penyelengggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif oleh Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantaeng.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantaeng

Nomor
8

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantaeng

Ditetapkan Tanggal
24 November 2012

Diundangkan Tanggal
26 November 2012

Berlaku Tanggal
26 November 2012

Sumber
LD.2012/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar