Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu membuat pengaturan mengenai Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantaeng

Nomor
9

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2007

Diundangkan Tanggal
04 Juni 2007

Berlaku Tanggal
04 Juni 2007

Sumber
LD.2007/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar