INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2015
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.