Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2015

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2015

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bantaeng

Nomor
9

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2015

Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
12 Januari 2015

Berlaku Tanggal
12 Januari 2015

Sumber
BD.2015/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar