Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No. 7 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tanun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 7 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyuasin

Nomor
10

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No. 7 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD

Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2008

Diundangkan Tanggal
03 Maret 2008

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2008/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar