Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 12 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 12 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk mengembalikan kekayaan daerah yang hilang atau berkurang guna memulihkan keuangan daerah atas kekuranganyang terjadi, perlu diatur suatu tata cara penyeleaian kerugian daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 315 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006, menyatakan bahwa bendahara, PNS bukan bendahara atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum, atau melalaikan kewajibannya yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan daerah, wajib mengganti kerugian tersebut. Untuk itu perlu menetapkan Perda tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyuasin

Nomor
12

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi

Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2014

Diundangkan Tanggal
11 Agustus 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2014/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 12 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar