Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 21 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 21 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Retribusi Jasa Umum dalam Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tariff. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyuasin

Nomor
21

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2011/NO.21

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 21 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar