INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Pembubaran Badan Usaha Milik Daerah Basin Resources
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 25 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Badan Usaha Milik Daerah Basin Resources secara ekonomi sudah tidak prospektif dan saat ini tidak menjalankan kegiatan lagi dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 menyarankan agar meninjau kembali BUMD Basin Resources karena sudah tidak layak lagi untuk melanjutkan usahanya, sehingga perlu dibubarkan. Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, pembubaran Perusahaan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Peraturan Daerah No.6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Basin Resources dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dicabut.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 25 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.