INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mempercepat pertumbuhan penyediaan sarana pelayanan kepada masyarakat dibidang penyediaan air bersih, diperlukan infrastruktur yang memadai yang didukung oleh pengerahan dan pengelolaan yang memadai. Untuk dapat mewujudkan pengerahan dan pengelolaan penyediaan air bersih bagi masyarakat yang dimaksud, perlu menyertakan modal daerah untuk memperluas jaringan pelayanan penyediaan air bersih kepada masyarakat dapat ditingkatkan secara maksimal. Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah/Negara/Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerıntah Kabupaten Banyuasın Kepada Perusahaan Daerah Aır Mınum Tırta Betuah
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.