Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 7 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melindungi kepentingan umum dan untuk menjamin kebenaran dalam pengukuran serta ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan tera, tera ulang dan kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannybahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat memungut atas pelayanan tera/tera ulang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Untuk itu perlu menetapkan Perda ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyuasin

Nomor
7

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang

Ditetapkan Tanggal
12 November 2018

Diundangkan Tanggal
12 November 2018

Berlaku Tanggal
12 November 2018

Sumber
LD.2018/No.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar