Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Kabupaten Banyuasin

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pajak Kabupaten/Kota dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif. Kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyuasin

Nomor
8

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pajak Daerah Kabupaten Banyuasin

Ditetapkan Tanggal
08 Februari 2011

Diundangkan Tanggal
08 Februari 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2011/NO.8

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar