Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penatausahaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Belum tertibnya Data Kepemilikan/Penguasaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah di wilayah Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Banyuasin sering menimbulkan terjadinya tumpang tindih Pengakuan Kepemilikan/Penguasaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah yang berakibat timbulnya sengketa ditengah masyarakat. Dalam rangka untuk melindungi hak masyarakat atas tanah yang dikuasainya, perlu pengaturan mengenai Penatausahaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah yang berfungsi sebagai dasar hubungan hukum antara Kepemilikan/Penguasaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah dengan tanah, guna mendukung terwujudnya tertib administrasi Kepemilikan/Penguasaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah dan Pengusahaan Tanah di Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Banyuasin.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyuasin

Nomor
9

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Pedoman Penatausahaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah

Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2014

Diundangkan Tanggal
11 Agustus 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2014/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar