Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Banyumas

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa wilayah Kabupaten Banyumas sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografls yang berpotensi terjadinya bencana baik yang disebabkan faktor alam, non alam ataupun manusia seperti gunung meletus, tanah longsor, banjir, kekeringan, kegagalan panen, dan angin topan yang dapat menyebabkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan infra struktur dampak psikologis dan kerugian lain yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan Kabupaten Banyumas;
  2. bahwa untuk mengurangi risiko bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di Kabupaten Banyumas;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Banyumas;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
1

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Banyumas

Ditetapkan Tanggal
14 Januari 2014

Diundangkan Tanggal
14 Januari 2014

Berlaku Tanggal
14 Januari 2014

Sumber
LD.2014/NO.1.E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar