INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Hari Jadi Kabupaten Banyumas
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- : bahwa hari jadi daerah pada hakekatnya merupakan awal pelaksanaan dan rnulai berjalannya pemerintahan dan kegiatan pembangunan daerah, selain itu penetapan Hari Jadi sangat penting dilakukan sebagai wujud eksistensi dan jati diri suatu daerah yang juga berperan sebagai faktor integrasi komponen masyarakat dan motivasi bagi peningkatan pembangunan daerah secara berkelanjutan, dan pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera;
- bahwa dalam rangka menyikapi aspirasi masyarakat di wilayah Kabupaten Banyumas terhadap kebenaran sejarah berdirinya Kabupaten Banyumas, dipandang perlu untuk menetapkan Hari Jadi Kabupaten Banyumas sesuai dengan fakta sejarah yang benar;
- bahwa berdasarkan catatan sejarah, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 2 Tahun 1990 tentang Hari Jadi Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Seri D Nomor 4 Tahun 1990) yang menetapkan tanggal 6 April 1582 sebagai hari jadi Kabupaten Banyumas, dipandang tidak sesuai dengan kenyataan sejarah yang benar, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kabupaten Banyumas;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.