INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Pajak Parkir
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ?asal 2 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Thhun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Kabupaten Banyumas diberi kewenangan untuk memungut Pajak Parkir yang merupakan jenis Pajak Kabupaten;
- bahwa untuk memungut pajak sebagaimana idmkausd huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.banyumaskab.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.