Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Tanda Daftar Gudang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Tanda Daftar Gudang sebagai bagian dari kegiatan Perdagangan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Gudang;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik dalam rangka pelaksanaan standar perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bupati mencabut dan menyatakan tidak berlaku seluruh norma dan/atau keputusan yang mengatur mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha yang menjadi kewenangannya, yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Gudang perlu dicabut;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Gudang

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
13

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Tanda Daftar Gudang

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
23 Desember 2020

Berlaku Tanggal
23 Desember 2020

Sumber
LD.2020/No.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar