INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas.
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dipandang perlu membentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Banyumas;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.