Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pajak Parkir.

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai dasar hukum pemungutan pajak parkir yang merupakan salah satu sumber pembiayaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat, telah diberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 tahun 2001 tentang Pajak Park r;
  2. bahwa dengan dilaksanakannya penataan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan perubahan atas beberapa Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pembentukannya, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk kembali Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
17

Tahun
2009

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Pajak Parkir.

Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2009

Diundangkan Tanggal
01 Juli 2009

Berlaku Tanggal
01 Juli 2009

Sumber
LD.2009/No.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyumaskab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar