Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, maka dalam rangka sinkronisasi tugas antara Satuan Polisi Pamong Praja dengan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat serta efisiensi dan efektivitas, perlu dilaksanakan penataan organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat menjadi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik;
  2. bahwa berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap Badan Lingkungan Hidup maka dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasinya, perlu dilaksanakan penataan organisasi Badan Lingkungan Hidup;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
17

Tahun
2011

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas

Ditetapkan Tanggal
25 November 2011

Diundangkan Tanggal
25 November 2011

Berlaku Tanggal
25 November 2011

Sumber
LD.2011/No.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyumaskab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar