Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Pajak Reklame.

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai dasar hukum pemungutan pajak reklame yang merupakan salah satu sumber pembiayaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat, telah diberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 9 tahun 1998 tentang Pajak Reklame;
  2. bahwa dengan dilaksanakannya penataan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas berdasarkan Peraturan Pemerintah Namer 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkal Daerah, dan perubahan atas beberapa Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pembentukannya, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada a huruf a perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk kembali Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
18

Tahun
2009

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Pajak Reklame.

Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2009

Diundangkan Tanggal
01 Juli 2009

Berlaku Tanggal
01 Juli 2009

Sumber
LD.2009/No.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyumaskab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar