INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan setiap warga negaranya untuk beribadah menurut agamanya masing-masing;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, maka perlu dibentuk Tim Pemandu Haji Daerah, Tim Kesehatan Haji Daerah, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah serta menfasilitasi biaya pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.