INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa Perangkat Desa;
- bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang diucapkan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Agustus 2016, menyatakan bahwa Pasal 50 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berkaitan dengan persyaratan Perangkat Desa terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun dinyatakan bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.