Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 29 Tahun 2004

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Eselon Jabatan Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 29 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Organisasi Perangkat Daerah, telah ditetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 40 /KEP/MEN.PAN/4/2003 tentang penetapan Eselon Kepala Tata U saha, dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 53/ KEP/M.PAN/6/2003 tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Kejuruan ;
  2. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, nomenklatur Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama berubah menjadi Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Umum berubah menjadi Sekolah Menengah Atas;
  3. bahwa sehubungan maksud huruf a dan b tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Eselon Jabatan Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
29

Tahun
2004

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Eselon Jabatan Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas

Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2004

Diundangkan Tanggal
01 Juni 2004

Berlaku Tanggal
01 Juni 2004

Sumber
LD.2004/No. 228

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 29 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyumaskab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar