INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Eselon Jabatan Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 29 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Organisasi Perangkat Daerah, telah ditetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 40 /KEP/MEN.PAN/4/2003 tentang penetapan Eselon Kepala Tata U saha, dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 53/ KEP/M.PAN/6/2003 tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Kejuruan ;
- bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, nomenklatur Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama berubah menjadi Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Umum berubah menjadi Sekolah Menengah Atas;
- bahwa sehubungan maksud huruf a dan b tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Eselon Jabatan Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 29 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.banyumaskab.go.id
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.