INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Izin Usaha Pasar Modern
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2000, maka pengelolaan Administrasi Izin usaha Pasar Modern tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah sehingga menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kota;
- Dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat maka perlu untuk memberikan perlindungan kepada usaha kecil dan menengah yang menjalankan usahanya secara jujur dan bebas;
- Berkembangnya Pasar Modern harus sejalan dengan tumbuh kembangnya Pasar tradisional yang digerakkan oleh Pedagang Kecil dan Menengah yang membutuhkan kejelasan kewenangan dalam pengaturan, pembinaan, pengembangan dan pengendalian Pasar Modern, sehingga hal tersebut perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.