Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Tanda Daftar Perusahaan (Tdp)

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah otonom, maka pengelolaan Tanda Daftar Perusahaan tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam rangka pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan dunia usaha yang sehat serta untuk mencatat setiap kegiatan usaha sehingga lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha di Kabupaten Banyumas, maka dipandang perlu adanya Peraturan daerah tentang Tanda Daftar Perusahaan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
4

Tahun
2005

Tentang
Perda Tentang Tanda Daftar Perusahaan (Tdp)

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
28 Februari 2005

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2005/NO.4 SERI E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar