INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Tanda Daftar Perusahaan (Tdp)
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah otonom, maka pengelolaan Tanda Daftar Perusahaan tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam rangka pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan dunia usaha yang sehat serta untuk mencatat setiap kegiatan usaha sehingga lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha di Kabupaten Banyumas, maka dipandang perlu adanya Peraturan daerah tentang Tanda Daftar Perusahaan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.