Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Cagar Budaya

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya daerah yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
  2. bahwa untuk melestarikan cagar budaya, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengaturan, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
  3. bahwa cagar budaya yang berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
4

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Cagar Budaya

Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
20 Maret 2015

Berlaku Tanggal
20 Maret 2015

Sumber
LD.2015/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar