INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 44 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan perbup ini adalah: bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, pelaksanaan penerapan ketentuan hari dan jam kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Brokrasi;
- bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas telah mendapat ketetapan penerapan 5 (lima) hari kerja berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 061.2-4521 TAHUN 2015 tentang Penetapan Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
- bahwa ketentuan hari jam kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 44 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
