Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 1997

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Sewa Rumah-rumah Dinas Milik/Dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Darah Tingkat II Kebumen

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan tertic administrasi dan pengelolaan barang milik/yang dikuasai Pemerintah Kabupater Daerah Tingkat II Kebumen, dipandang perlu pengatur Sewa Rumah-rumah milik/dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen: bahwa untuk maksud tersebut, maka sewa rumah-rumah dihak milik yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen tersebut perlu diatur dalam Peraturan Deeran Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
5

Tahun
1997

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Sewa Rumah-rumah Dinas Milik/Dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Darah Tingkat II Kebumen

Ditetapkan Tanggal
10 April 1997

Diundangkan Tanggal
10 April 1997

Berlaku Tanggal
10 April 1997

Sumber
LD.1997/No.18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.banyumaskab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar