Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pembangunan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diwujudkan dalam rangka untuk menciptakan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera sebagai tujuan berbangsa dan bernegara;
  2. bahwa ekonomi kreatif di Kabupaten Banyumas sebagai salah satu kegiatan ekonomi memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
  4. bahwa Pemerintah Daerah perlu mengembangkan ekonomi kreatif di Kabupaten Banyumas secara terencana, terarah, dan terkoordinasi untuk mencapai hasil yang maksimal;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banyumas

Nomor
5

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2021

Diundangkan Tanggal
05 Agustus 2021

Berlaku Tanggal
05 Agustus 2021

Sumber
LD.2021/No.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar